Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo Yusuf Lakaseng memberikan apresiasi terhadap gugatan yang diajukan oleh Perludem ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut berkaitan dengan ambang batas sebesar 4% yang diubah sebelum Pemilu 2029 dan akhirnya dikabulkan.
Menurut Yusuf Lakaseng, seharusnya pihak Perludem yang mendesain undang-undang pemilu. Ia juga menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan setelah pencoblosan.
Yusuf mengungkapkan bahwa putusan MK ini sebenarnya menguntungkan bagi partai-partai yang belum masuk parlemen. Namun, implementasinya baru akan dilakukan pada Pemilu 2029.
Yusuf berharap MK dapat mengkaji ulang agar proses penerapan ambang batas lebih ilmiah, akademis, dan tidak menghilangkan asas proposionalitas. Ia juga menyoroti bahwa pada Pemilu 2019 terdapat 13 juta lebih suara sah masyarakat yang terbuang percuma.
Terakhir, Yusuf menegaskan perlunya MK untuk mengeluarkan putusan sebelum pencoblosan agar prinsip kedaulatan rakyat dapat terwujud dengan baik dalam Pemilu 2024.