Jakarta (ANTARA) – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa keputusan mengenai lokasi penyembelihan hewan Damm (kurban sebagai bentuk denda) bagi jemaah haji Indonesia—baik di Mekkah atau Indonesia—diserahkan kepada masing-masing individu.
“Terkait tempat penyembelihan Damm, kami serahkan pada pribadi masing-masing,” ujar menteri tersebut sebelum berangkat ke Arab Saudi untuk memimpin Amirul Hajj pada Kamis.
Dia menjelaskan bahwa penyembelihan Damm biasanya dilakukan di Tanah Suci. Namun, muncul pertanyaan apakah praktik ini bisa dilakukan di Indonesia. Pertanyaan ini juga diajukan oleh Menteri Haji Arab Saudi.
Menurut Umar, sejumlah negara telah melaksanakan penyembelihan Damm di wilayah mereka sendiri. Oleh karena itu, Kementerian Agama mengirim surat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta pandangan hukum Islam terkait hal ini.
“Karena ini menyangkut masalah fiqh, pemerintah tidak berhak mengeluarkan fatwa. Yang bisa mengeluarkan fatwa adalah MUI,” jelasnya.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011, Damm Tamattu di luar Tanah Suci dilarang.
Namun, MUI terbuka untuk meninjau kembali ketentuan fatwa tersebut selama ada hal baru yang sesuai syariah dan layak dipertimbangkan dalam menetapkan hukum.
Karena itu, kementerian menyiapkan dasar hukum syariah (ilat) agar penyembelihan Damm bisa dilakukan di dalam negeri.
“Kemarin, kami mendapat jawaban dari MUI bahwa selama dasar hukum belum memadai, penyembelihan Damm di Indonesia belum diperbolehkan. Secara logis, ini masih harus dilakukan di Mekkah,” katanya.
Namun, dia menambahkan bahwa beberapa ormas Islam seperti Muhammadiyah, Persis, dan sejumlah ulama Nahdlatul Ulama dilaporkan telah memperbolehkan penyembelihan Damm di Indonesia.
Oleh karena itu, pilihan untuk menyembelih Damm di Arab Saudi atau Indonesia diserahkan kepada masing-masing jemaah.
“Kami hanya menyampaikan pertimbangannya. Pelaksanaannya kembali pada keyakinan jemaah dan fatwa yang mereka percayai,” ujar menteri.
Bagi jemaah yang memilih menyembelih Damm di Tanah Suci, seluruh prosesnya harus dilakukan melalui Proyek Adahi yang dikelola oleh Al-Hay’ah Al-Malikiyyah li Madinat Makkah wal-Masyair al-Muqaddasah.
Sementara bagi yang memilih di Tanah Air, prosesnya dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan dibayar melalui rekening resmi yang ditunjuk.