Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengomentari usulan penambahan dana partai politik (parpol) yang bersumber dari APBN. Menurutnya, usulan tersebut terkait dengan semangat pemberantasan korupsi.
“Dana parpol yang diusulkan itu kan intinya, konteksnya adalah supaya jangan ada, antikorupsi,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Mei 2025.
Namun, Puan menyatakan bahwa usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait kecukupan dana APBN agar usulan tersebut dapat terwujud dengan cepat.
“Kita harus melihat ke depannya apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi, apakah kemudian itu memang bisa dilakukan dengan cepat, ya kita lihat dulu kajiannya seperti apa,” ujar Ketua DPP PDIP tersebut.
Sebagai informasi, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah memberikan usulan kepada pemerintah agar semua parpol dapat menerima dana yang besar dari APBN. Menurut Fitroh, hal ini merupakan rekomendasi dari KPK untuk pendanaan partai politik guna mencegah korupsi.
Fitroh menyampaikan usulan tersebut saat menjalani fit and proper test pencalonan Pimpinan KPK bersama DPR. Menurutnya, pencegahan korupsi tidak hanya terkait dengan penambahan dana parpol, melainkan juga dengan sikap individu.
Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI, tidak setuju dengan penambahan dana parpol di APBN. Menurutnya, korupsi lebih sering terjadi di institusi politik dan melibatkan aktor-aktor politik dari partai. Uang hasil korupsi cenderung berakhir pada kepentingan pribadi individu, bukan kepentingan partai.
Rifqi menilai bahwa pencegahan korupsi tidak hanya terkait dengan peningkatan dana parpol, melainkan juga dengan perubahan sikap individu. Dia menegaskan bahwa uang hasil korupsi tidak selalu berakhir pada partai politik, melainkan lebih sering untuk kepentingan pribadi.