Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung langkah pihaknya untuk memblokir rekening dormant atau yang sudah tidak aktif guna mencegah tindak pidana. Prabowo memberikan dukungan selama hal tersebut tidak merugikan nasabah. Ivan menyatakan bahwa Prabowo menekankan pentingnya menjaga kepentingan nasabah agar tidak terjadi kerugian akibat pemblokiran rekening. Pertemuan antara Ivan dan Prabowo membahas banyak hal, namun detailnya tidak diungkapkan secara rinci.
Sebelumnya, PPATK telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif selama tahun 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Data mengenai rekening-rekening pasif ini diambil dari pihak perbankan. Ivan menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menyebut rekening yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Langkah pemblokiran rekening dilakukan sebagai upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Hal ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Pemblokiran dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah rekening-rekening yang tidak aktif dimanfaatkan untuk kepentingan kriminal.