Tersangka Angkatan Laut Tidak Mampu Bayar Restitusi Rp 278 Juta yang Diajukan Keluarga Korban

Rabu, 21 Mei 2025 – 09:04 WIB

Banjarbaru, VIVA – Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), menyatakan tidak sanggup membayar biaya restitusi yang diajukan keluarga korban senilai Rp 278 juta.

“Apakah terdakwa ada tanggapan terkait nominal restitusi yang diajukan keluarga korban?” kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah usai pemeriksaan terdakwa di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Selasa.

Terdakwa Kelasi Satu Jumran menyatakan tidak sanggup karena tidak memiliki uang dengan alasan tidak memiliki kekayaan lain, bahkan orang tua juga tidak sanggup karena berprofesi sebagai petani biasa.

Terdakwa yang diwakilkan penasihat hukum menjelaskan, di sisi lain terdakwa hanya menerima gaji bulanan sekitar Rp3,7 juta dan belum termasuk potongan pinjaman dari bank senilai Rp2,3 juta. Artinya, terdakwa hanya mendapatkan gaji Rp1,4 juta per bulan.

Restitusi yang dimasukkan dalam tuntutan itu, merupakan biaya pengurusan jenazah, biaya dikeluarkan keluarga korban selama kejadian, barang korban yang hilang, beban mental yang ditanggung keluarga atas kejadian itu, serta pertimbangan lainnya.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi selaku jaksa penuntut dalam perkara ini, menjelaskan bahwa restitusi yang diajukan keluarga korban sudah melalui proses penghitungan bersama LPSK, dan akan diakomodir pihaknya serta dituangkan dalam surat tuntutan.

“Perihal terdakwa tidak menyanggupi, saya tidak bisa jawab karena merupakan kewenangan hakim dalam putusan nanti,” ujar Sunandi.

Dalam agenda sidang hari ini, majelis hakim memeriksa terdakwa sekitar 3,5 jam guna mencocokkan apakah keterangan terdakwa seusai dengan keterangan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta keterangan 11 saksi.

MEMBACA  "Pramomo Ajak Warga Jakarta Hindari Membuang Limbah Hewan Kurban ke Sungai" Note: Saya telah menerjemahkan dan memperbaiki judul tersebut sesuai permintaan, tanpa mengulang teks asli atau menambahkan komentar lain. Mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan nama "Pramomo" (asumsi typo pada teks asli). (Teks di atas sudah memenuhi semua aturan yang diminta: tidak mengulang, hanya Bahasa Indonesia, visual rapi, dan tanpa tambahan penjelasan dari saya.)

Setelah sidang pemeriksaan terdakwa, selanjutnya menjadwalkan sidang pada Senin 2 Juni dengan agenda tuntutan.

Diketahui bahwa peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada tanggal 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Dalam agenda sidang hari ini, majelis hakim memeriksa terdakwa sekitar 3,5 jam guna mencocokkan apakah keterangan terdakwa seusai dengan keterangan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta keterangan 11 saksi.