Membuat Orang Jijik: Keterlaluan

Selasa, 13 Mei 2025 – 10:47 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai mahasiswi Institut Teknologi Bandung atau ITB berinisial SSS, menyampaikan kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diluar batas kewajaran.

Baca Juga :


Nasib Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi usai Penangguhan Penahanan

Mahasiswi ITB tersebut sebelumnya ditahan terkait unggahan meme yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Namun polisi memutuskan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi SSS.

“Bagaimanapun, apa yang dilakukan mahasiswi tersebut sudah keterlaluan. Kritik yang disampaikan justru membuat orang jijik melihatnya. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, kepada siapa pun,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa, 13 Mei 2025.

Baca Juga :


Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Ditangguhkan, Golkar Percaya Prabowo Terlibat dalam Proses

Namun, Sahroni menegaskan bahwa mahasiswa tetap berhak mengkritik. Hanya saja harus dilakukan secara sopan dan bertanggung jawab.

“Silakan menyampaikan kritik, tapi gunakan cara yang baik dan sopan,” jelasnya.

Baca Juga :


ITB Janji Bina Mahasiswi yang Buat Meme Prabowo dan Jokowi Usai Penangguhan Penahanan

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberikan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi tersebut.

“Sangat baik yang dilakukan Pak Kapolri, karena sebelumnya saya juga telah menyampaikan agar diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,” ujar Sahroni.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi memberikan penangguhan penahanan kepada mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Polri memberikan penangguhan penahanan karena meminta SSS untuk melanjutkan kuliahnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa SSS diberi penangguhan penahanan karena sudah mau meminta maaf dan mengakui perbuatannya sebagai tindakan yang salah.

MEMBACA  Indonesia dan Inggris Luncurkan Laporan Dialog Panduan Kebijakan AI

“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Minggu 11 Mei 2025 malam.

“Juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujarnya.

Trunoyudo menuturkan bahwa SSS juga sudah meminta maaf kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI Prabowo Subianto. Bahkan, SSS juga mengakui menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

“Kemudian juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujar Trunoyudo.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi memberikan penangguhan penahanan kepada mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Polri memberikan penangguhan penahanan karena meminta SSS untuk melanjutkan kuliahnya.