Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengomentari insiden penyanderaan yang terjadi saat aksi May Day di Semarang, Jawa Tengah. Sugeng menegaskan bahwa tindakan menyandera seseorang tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran hukum. Menurutnya, siapapun pelakunya, termasuk mahasiswa, tidak berhak melakukan tindakan tersebut. Sugeng menyarankan agar jika ada orang yang dicurigai sebagai aparat dalam aksi demonstrasi, mahasiswa seharusnya mengusirnya dan jika ada yang tertangkap basah melakukan tindak pidana, sebaiknya diserahkan kepada polisi. Dia juga mengingatkan tentang risiko eskalasi kekerasan dalam situasi massa yang tidak terkendali. Sugeng menekankan pentingnya kedua belah pihak untuk menahan diri dan menghindari kekerasan. IPW menyatakan bahwa tindakan menyandera dan mengekang kebebasan tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran hukum. Polisi juga diingatkan untuk tidak menggunakan kekerasan dan harus bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang melanggar.