Hak Angket DPR Dapat Menyebabkan Pemakzulan Presiden

Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD menyatakan bahwa hasil hak angket DPR tidak akan mengubah hasil Pemilu 2024. Menurutnya, angket tersebut merupakan hak anggota Parlemen untuk menyelidiki implementasi kebijakan pemerintah.

Mahfud menjelaskan bahwa satu-satunya cara untuk membatalkan hasil pemilu adalah melalui gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun demikian, ia menegaskan bahwa angket DPR dan proses sengketa pemilu dapat berjalan bersamaan.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa obyek angket DPR merupakan implementasi undang-undang dalam kebijakan. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap kepatuhan terhadap undang-undang dalam setiap kebijakan.

Mahfud juga menyebut bahwa hasil angket bisa mengarah pada pemakzulan presiden, tergantung dari rekomendasi angket DPR. Menurutnya, angket tersebut dapat menemukan pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam konteks hukum, Mahfud menjelaskan bahwa hasil pemilu merupakan kewenangan KPU, sedangkan angket merupakan kewenangan pemerintah. Ia menekankan bahwa kedua proses tersebut dapat berjalan bersamaan tanpa saling menunggu.

Meskipun demikian, Mahfud menambahkan bahwa angket DPR bisa menghasilkan pemakzulan presiden, tergantung dari rekomendasi yang diberikan.

MEMBACA  Laporan Mengklaim Pemasang Iklan Akan Melarikan Diri dari X Elon Tahun Depan, Menyebabkan Pendapatan Semakin Menurun