Polisi Memanggil Rektor Universitas Pancasila dalam Penyelidikan Kasus Pelecehan Seksual

Minggu, 25 Februari 2024 – 19:53 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi ketika diwawancarai di Jakarta, Kamis (15/2/2024). Foto: ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang rektor Universitas Pancasila yang berinisial ETH, 72, terhadap seorang karyawan yang berinisial RZ, 42.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa ETH telah dipanggil untuk diperiksa pada Senin (26/2).

“Ya, kasus ini ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Sementara itu, Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka mengaku telah mengetahui laporan tersebut.

“Institusi kami akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang,” ujarnya.

“Dalam hal ini, kami menghormati semua pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor. Kami mengutamakan prinsip praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang final,” tambahnya.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saat ini, kami sedang merencanakan rapat pleno untuk membahas kasus ini, termasuk mengenai posisi rektor,” kata Kabiro.

Laporan ini telah diregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 Januari 2024.

ETH dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh rektor Universitas Pancasila berinisial ETH, 72 terhadap seorang karyawan berinisial RZ.

Redaktur & Reporter: Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.

MEMBACA  Penggunaan hidrogen hijau dapat mempercepat pengurangan CO2 industri: Kementerian