Pria Muda di Kalsel Bunuh Pesaing Cintanya saat Hari Raya Idulfitri

Sabtu, 5 April 2025 – 03:40 WIB

Kalsel, VIVA – Momen Idulfitri yang seharusnya penuh kebahagiaan di Desa Tatakan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang pemuda bernama Muhammad Irfan (24) nekat menghabisi nyawa Dian (23) dalam aksi yang diduga sudah direncanakan.

Baca Juga :

Bunuh Petani Pakai Parang, Pemuda di Nias Barat Serahkan Diri ke Rumah Camat Lalu Diamuk Massa

Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini berkaitan dengan konflik asmara. Menurutnya, Irfan sebelumnya telah mengirim pesan bernada ancaman kepada seorang perempuan yang menjadi pusat perselisihan antara dirinya dan korban.

Kapolres Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, AKBP Jimmy Kurniawan bersama pelaku pembunuhan, Muhammad Irfan – Foto Dok Istimewa

Baca Juga :

Tega Bunuh Irfan Demi Motor-Ponsel, Dua Temannya Asal Bandung Terancam Hukuman Mati

“Isi pesannya sangat jelas, mengarah pada niat untuk membunuh. Ini bukan tindakan spontan, tapi sudah direncanakan,” ujar Jimmy, Jumat 4 April 2025.

Jimmy mengungkapkan isi pesan WhatsApp yang dikirim pelaku pada pukul 13.42 WITA berbunyi: “Aku rela berpisah denganmu, asal aku bisa membunuh dia.”

Baca Juga :

Brutal, Siswa di Slovakia Tikam Guru dan Teman Sekelas hingga Tewas

“Hanya berselang sekitar 30 menit, pelaku mendatangi rumah perempuan tersebut, tempat Dian tengah bersilaturahmi,” sambungnya.

Awalnya, pelaku mengaku hanya ingin berbicara. Namun begitu Dian keluar rumah, Irfan langsung menyerangnya dengan pisau, melukai korban beberapa kali. Upaya menyelamatkan nyawa korban dengan membawanya ke RSUD Datu Sanggul tidak membuahkan hasil, Dian dinyatakan meninggal dunia.

Pihak kepolisian bergerak cepat dan menangkap Irfan sekitar pukul 19.40 WITA di rumah pamannya di Desa Rumintin.

MEMBACA  BAZNAS Meluncurkan BMD Brebes untuk Meningkatkan Usaha Mustahik

“Tim kami langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 19.40 WITA, pelaku ditangkap di rumah pamannya di Desa Rumintin,” ungkap Jimmy.

Barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian turut diamankan. Irfan mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum di Mapolres Tapin.

Atas tindakannya, Irfan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal mati, serta subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Ini jadi pengingat keras bahwa emosi dan kecemburuan jika dibiarkan bisa memicu tindak kejahatan serius. Kami harap masyarakat bisa lebih bijak menyikapi konflik pribadi,” tutup Kapolres Tapin.

Halaman Selanjutnya

Pihak kepolisian bergerak cepat dan menangkap Irfan sekitar pukul 19.40 WITA di rumah pamannya di Desa Rumintin.

Tinggalkan komentar