Jumat, 23 Februari 2024 – 22:14 WIB
Jakarta – Sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ada istilah kecurangan. Menurutnya, yang ada hanyalah pelanggaran.
“Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tidak ada istilah kecurangan, melainkan pelanggaran. Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran administrasi, ada pelanggaran tindak pidana,” ujar Bagja di Bawaslu, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Baca Juga :
Koalisi Perubahan Sepakat Dukung Hak Angket tapi Tunggu PDIP, Surya Paloh: Masih Sayang Sama PDIP
Bagja juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat berbagai pelanggaran, hingga saat ini belum ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
“Tetapi, apakah hasil pemilu bisa dibatalkan? Sampai saat ini, tidak ada temuan dari Bawaslu yang menyatakan bisa, sehingga kesimpulan yang diambil adalah demikian,” kata Bagja.
Baca Juga :
KPU Bakal Gelar Pencoblosan Ulang di 686 TPS yang Tersebar di 38 Provinsi
Bagja juga menegaskan bahwa masih menunggu hasil pengawasan dari pemungutan suara ulang (PSU) dan temuan di lapangan.
“Namun, pada saat ini, apakah hal tersebut mempengaruhi hasil? Ada pelanggaran administrasi TSM di Bawaslu. Beberapa kriteria kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya, salah satunya adalah memengaruhi hasil,” jelasnya.
Bagja juga menyebutkan bahwa akan dilakukan pembuktian dan Bawaslu juga menerima keberatan. Dia juga menegaskan bahwa lembaganya menerima pengaduan terkait hal tersebut.
“Dalam undang-undang, terdapat pintu-pintu seperti itu,” tambahnya.
Baca Juga :
Akademisi Sebut Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu
Koalisi Perubahan Dukung Hak Angket, Sudirman Said: Ini Bukan Soal Kalah dan Menang
Koalisi Perubahan yang terdiri dari Nasdem, PKS, dan PKB, sepakat mendukung hak angket DPR RI terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Meski masih menunggu langkah inisiator PDIP.
VIVA.co.id
23 Februari 2024