Manajemen limbah membutuhkan anggaran besar: pejabat

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia telah menyoroti biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan sampah dibandingkan dengan upaya untuk mengurangi produksi sampah.

“Setelah menjadi sampah, kita memerlukan uang untuk memprosesnya,” kata penasihat lingkungan kepada Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian tersebut, Agus Puyi, dalam diskusi online pada Selasa.

Beliau memperhatikan sampah yang dihasilkan oleh setiap individu, yang jika diakumulasikan, bisa mencapai ratusan atau bahkan ribuan ton di kota seperti Jakarta, dengan perkiraan delapan ribu ton sampah dihasilkan setiap hari secara rata-rata.

Menurut Puyi, pengelolaan sampah adalah tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk kabupaten/kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Namun, katanya, tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan keuangan untuk mengelola sampah.

Data dari kementerian menunjukkan bahwa daerah telah mengalokasikan sekitar 0,6 persen dari anggaran mereka untuk upaya pengelolaan sampah, yang lebih rendah dari 3 persen anggaran minimum yang diperlukan untuk pengelolaan sampah yang optimal.

Pada saat yang sama, banyak situs pembuangan sampah (TPA) telah melebihi kapasitasnya akibat jumlah sampah campuran yang besar, belum disortir, dan upaya pengurangan yang tidak optimal, dengan beberapa sampah bahkan bocor ke lingkungan.

Puyi menginformasikan bahwa kementerian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2024 mengenai Gerakan Gaya Hidup Peduli Sampah untuk mendorong upaya pengurangan sampah dengan mencegah produksi sampah dan mendorong pemilahan sampah, penggunaan kembali, dan pengolahan sampah.

Pihaknya juga mendorong tanggung jawab produsen yang lebih besar, misalnya, dalam mengambil kembali produk untuk diproses atau digunakan kembali sebagai bagian dari praktik ekonomi berkelanjutan.

Beliau mengatakan bahwa hanya produsen yang membutuhkan kemasan, sementara masyarakat, sebagai konsumen, hanya membutuhkan produknya. Oleh karena itu, beliau mendorong produsen untuk berhenti menggunakan kemasan sekali pakai.

MEMBACA  PT MTF Mengingatkan Debitur untuk Mematuhi Perjanjian Fidusia

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, total 33,34 juta ton sampah tercatat oleh 307 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada tahun 2024.

Bagian terbesar dari sampah tersebut terdiri dari sampah makanan sebesar 39,41 persen, diikuti oleh sampah plastik sebesar 19,55 persen.

Berita terkait: Pemerintah berencana untuk mengambil tindakan lebih keras untuk mengendalikan produsen sampah plastik

Berita terkait: Kementerian meminta produsen untuk membuat peta jalan pengurangan sampah

Penerjemah: Prisca Triferna, Resinta Sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2025