Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada hari Kamis menjelaskan bahwa dana perlindungan sosial (Perlinsos) sebesar Rp490 triliun (US$31,43 miliar) tidak hanya ditujukan untuk penduduk miskin.
Meskipun telah diimplementasikan oleh pemerintah, program dana perlindungan sosial berbeda dengan program bantuan sosial (Bansos) untuk penduduk miskin, tegasnya.
“Dana perlindungan sosial mencakup subsidi: subsidi bahan bakar, subsidi gas elpiji, subsidi pupuk, serta subsidi bunga kredit mikro,” kata Effendy setelah menghadiri pertemuan tingkat menteri tentang pengentasan/kemiskinan di Istana Wakil Presiden di sini pada hari Kamis.
Namun, penduduk seringkali membingungkan program Perlinsos dan Bansos meskipun bantuan sosial merupakan bagian dari program dana perlindungan sosial, ujarnya.
Menteri tersebut menjelaskan bahwa dana Perlinsos sebesar Rp490 triliun telah dialokasikan oleh Kementerian Keuangan, sedangkan program Bansos sebesar Rp97 triliun (US$6,22 miliar) dijalankan oleh Kementerian Sosial untuk penduduk miskin.
Program bantuan sosial juga dapat dilengkapi dengan program serupa yang diinisiasi oleh kementerian lain, seperti program ketahanan pangan sebesar Rp190 triliun (US$12,19 miliar).
“Program dana perlindungan sosial didanai oleh anggaran Rp490 triliun, dan tidak semua program di bawahnya ditujukan untuk penduduk miskin. Kita harus menekankan aspek ini,” kata Effendy.
Penduduk harus diberitahu tentang perbedaan antara program Perlinsos dan Bansos untuk mencegah miskonsepsi, terutama ketika pemerintah sedang berupaya menurunkan tingkat kemiskinan nasional menjadi 7,5 persen dan memberantas kemiskinan ekstrim tahun ini, tambahnya.
Menteri koordinator juga mendorong para jurnalis untuk tidak membuat kesalahan saat melaporkan dana perlindungan sosial untuk mencegah miskonsepsi tentang pengentasan kemiskinan di kalangan publik.
Berita terkait: Tindakan pemerintah yang tegas berpusat pada kesejahteraan masyarakat
Berita terkait: Menteri mendesak untuk program perlindungan sosial yang adaptif, kebijakan
Penerjemah: Andi Firdaus, Nabil Ihsan
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2024