Regulasi pengaruh keuangan akan diselesaikan oleh paruh kedua tahun 2025

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia berupaya mengatur para pengaruh keuangan dan berharap untuk menyelesaikan skema regulasi dan pengawasannya pada paruh kedua tahun 2025.

“Kami sedang menyusun skema tersebut dan, diharapkan, dapat diselesaikan pada paruh kedua tahun ini,” kata Kepala Eksekutif OJK untuk Pengawasan Perilaku Bisnis Keuangan, Pendidikan, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers pada hari Selasa.

Dewi menyatakan bahwa lembaga tersebut mencari referensi dari negara lain terkait regulasi pengaruh keuangan, menambahkan bahwa salah satu aspek yang dipertimbangkan oleh lembaga adalah kemungkinan persyaratan sertifikasi bagi para pengaruh keuangan sebelum memperbolehkan mereka untuk beroperasi.

Dia menegaskan bahwa regulasi OJK terkait pengaruh keuangan akan mencakup semua yang aktif dalam mempromosikan segala bentuk produk keuangan.

“Kita tidak bisa membiarkan mereka berbicara sembarangan dan memberitahu masyarakat bahwa produk (keuangan) tertentu itu baik dan menguntungkan sementara mereka memperoleh keuntungan dari kegiatan mereka,” jelasnya.

“Di negara lain, regulator dapat memverifikasi klaim keuntungan pengaruh keuangan,” katanya. Mereka berwenang memverifikasi klaim keuntungan dan aset pengaruh, termasuk apakah aset tersebut benar-benar milik mereka.

Dewi menekankan perlunya regulasi tersebut untuk memastikan bahwa pengaruh keuangan memberikan saran keuangan yang lebih bertanggung jawab dan saran secara publik serta melindungi konsumen dari risikonya, termasuk penipuan.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan mengenai kasus layanan manajemen keuangan ilegal yang ditawarkan oleh pengaruh keuangan Ahmad Rafif tahun lalu, Dewi menjamin bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

Pada Juli 2024, OJK menemukan bahwa PT Waktunya Beli Saham, sebuah perusahaan yang dijalankan oleh Rafif, telah secara ilegal mengumpulkan dana hingga Rp96 miliar dari masyarakat, yang seharusnya untuk tujuan investasi, meskipun tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.

MEMBACA  Prabowo Akan Memberikan Amnesti kepada Narapidana yang Ikut Komcad, Menkum: Tidak Hanya Sekedar Mengampuni

Dana tersebut tidak diinvestasikan tetapi dialirkan untuk mendanai biaya harian perusahaan. Ketika kasus ini terungkap, OJK memerintahkan Rafif dan perusahaan tersebut untuk segera menghentikan kegiatannya dan mengganti rugi para investor.

Namun, Dewi menyatakan bahwa karena kasus ini masuk dalam lingkup Departemen Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, dia tidak dalam posisi untuk memberikan rincian tambahan.

Berita Terkait: Menteri Indrawati mengundang pengaruh media sosial untuk menangani hoaks

Berita Terkait: Menteri Masduki mendesak para pengaruh untuk mempromosikan produk lokal

Penerjemah: Rizka Khaerunnisa, Nabil Ihsan
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar