Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) telah resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada Senin (10/3).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria menyatakan bahwa pedoman tersebut hadir sebagai solusi atas berbagai disrupsi yang terjadi di industri media.
Nezar menilai jurnalisme berkualitas sebagai salah satu elemen penting untuk menjaga lanskap media dengan informasi yang bermutu.
Pedoman ini bukan hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga simbol komitmen bersama untuk memastikan jurnalisme berkualitas tetap eksis di tengah disrupsi digital.
“Kita tahu bahwa ada banyak misinformasi, disinformasi, hoaks, dan kekacauan informasi yang terjadi, dan pemerintah memberikan perhatian besar agar jurnalisme berkualitas bisa tetap ada,” kata Nezar di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat.
Nezar menjelaskan bahwa disrupsi digital telah mengubah lanskap bisnis media secara fundamental.
Perusahaan media harus bertransformasi dan mencari cara baru serta berinovasi untuk mendapatkan audiens.
Menurut Nezar, pedoman jurnalisme berkualitas diperlukan sebagai payung untuk menjaga sustainability media dan ekosistemnya.
Komdigi telah meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada Senin (10/3).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News