Kenaikan Bersama Produk Global dan Antam

Senin, 10 Maret 2025 – 11:51 WIB

Jakarta, VIVA – Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) hari ini dibanderol Rp 1.693.000 per gram. Harga tersebut naik Rp 3.000 per gram dibanding harga kemarin.

Baca Juga :

Harga Emas Hari Ini 7 Maret 2025: Global dan Antam Kompak Turun

Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Senin, 9 Maret 2025, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.543.000 per gram. Harga itu naik Rp 4.000 per gram.

Pengiriman perdana emas Freeport ke Antam

Baca Juga :

Harga Emas Hari Ini 6 Maret 2025: Antam Turun Segini

Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 8.24 juta, 10 gram Rp 16,425 juta, 25 gram Rp 40,937 juta dan 50 gram Rp 81,795 juta. Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 163,512 juta, 250 gram Rp 408,515 juta dan emas 500 gram Rp 816,82 juta.

Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 896,5 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,647,6 miliar.

Baca Juga :

Terpopuler: Jakarta hingga Lapas Cikarang Dikepung Banjir, Harga Emas Tembus Rekor

Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.

Emas global

Sementara itu, harga emas internasional naik tipis pada perdagangan hari ini. Terdorong permintaan aset safe haven yang meningkat di tengah kekhawatiran atas perang dagang yang digaungkan AS.

MEMBACA  Perjanjian Gencatan Senjata Belum Terwujud, Warga Palestina Menyalahkan Hamas

Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot internasional naik 0,1 persen menjadi US$2.914 per ons. Sementara itu harga emas berjangka AS naik 0,3 persen menjadi US$2.921,9 per ons.

Halaman Selanjutnya

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.

Tinggalkan komentar