Natalius Pigai mendukung pengesahan RUU Hak Asasi Pribumi

Pontianak, W Kalimantan (ANTARA) – Menteri HAM Natalius Pigai pada hari Sabtu menegaskan dukungannya untuk pengesahan RUU Masyarakat Adat, yang dianggap penting untuk perlindungan, pelestarian, dan pengembangan hak-hak masyarakat adat.

“Kementerian HAM sepenuhnya mendukung upaya untuk mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat. Kami juga akan bekerja dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat terlindungi,” ujarnya di Desa Sepang, Kecamatan Mempawah, Kalimantan Barat.

Ia kemudian menguraikan tiga fitur utama dari RUU tersebut, yaitu melestarikan budaya dan hak-hak masyarakat adat, mengembangkan potensi mereka, dan melindungi mereka dari berbagai ancaman.

“Kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai budaya masyarakat adat tetap terjaga, dikembangkan, dan tidak terancam oleh berbagai kebijakan atau tekanan eksternal,” katanya.

Saat ini, tambahnya, kementerian sedang menunggu organisasi masyarakat adat untuk membahas substansi RUU tersebut.

Salah satu tantangan utama dalam diskusi adalah perbedaan pendapat antara masyarakat adat dan komunitas lokal mengenai tanah dan hak-hak adat.

“Ini juga menjadi isu di tingkat internasional, dan kami akan mencari solusi terbaik agar RUU tersebut dapat dilaksanakan secara efektif,” katanya.

Selanjutnya, Menteri Pigai menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk turun tangan untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia semua warga negara, termasuk masyarakat adat.

Upaya intervensi meliputi menghormati hak-hak mereka, monitoring, pendidikan, konseling, dan meningkatkan kompetensi masyarakat adat.

Dengan dukungan penuh dari kementerian, diharapkan RUU Masyarakat Adat segera disahkan dan memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di negara ini.

Berita terkait: Pengadaan lahan Trans Papua memenuhi hak masyarakat adat: KSP

Berita terkait: AMAN mendesak percepatan pengakuan hutan adat

Translator: Rendra, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025

MEMBACA  Direktur Jenderal HAM: Kesehatan Mental adalah Hak Asasi, Bukan Sekadar Masalah Medis!