Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Keimigrasian, dan Kemenkumham Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa kementeriannya saat ini sedang mengupayakan penyusunan undang-undang untuk mengatur transfer narapidana.
Langkah ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan undang-undang yang mengatur repatriasi narapidana ke negara asal mereka.
“Saat ini, dasar hukum transfer masih didasarkan pada hubungan baik dengan negara lain dan prinsip kemanusiaan,” katanya dalam sebuah seminar daring mengenai repatriasi narapidana, seperti dikutip dari rilis resmi pada hari Sabtu.
Menurut Mahendra, repatriasi narapidana didasari oleh beberapa prinsip utama, yang meliputi hubungan yang baik antara negara, aspek kemanusiaan, dan ketidakberlakuan hukuman mati di negara yang memberikan hukuman.
Lebih lanjut, repatriasi narapidana ke negara asal melibatkan syarat-syarat yang disepakati bersama oleh kedua negara.
Beberapa syarat yang diatur meliputi keharusan negara asal narapidana mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia dan menerima bagian hukuman yang belum selesai, kecuali hukuman mati.
Namun, dia mengakui adanya celah hukum dalam sistem repatriasi narapidana.
Celah-celah ini dapat mengakibatkan pengurangan hukuman bagi narapidana setelah kembali ke negara asal mereka.
Oleh karena itu, kerjasama antara kedua negara sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilalui oleh narapidana sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Selain itu, dia menekankan bahwa repatriasi narapidana bermanfaat karena merupakan bagian dari upaya diplomasi internasional Indonesia.
“Kami akan terus berupaya untuk mencapai kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak dengan memprioritaskan hak asasi manusia dan keadilan,” tegasnya.
Berita terkait: Indonesia, Malaysia menggelar pembicaraan pertukaran narapidana
Berita terkait: Indonesia berencana menggusur Reynhard Sinaga ke Nusakambangan
Penerjemah: Walda Marison, Raka Adji
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2025