Pendaftaran Bantuan untuk Masjid dan Musala 2025 Telah Dibuka, Ini Caranya

Pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/ musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025 termasuk masjid ramah lingkungan mulai dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag). Program ini mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

Pada tahun 2025, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad dikutip Jumat (7/3/2025).

Dia menjelaskan, Kemenag memperkenalkan konsep Masjid Ramah sejak 2024, yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia.

Konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.

“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” paparnya.

Dikatakan Abu, bantuan ini juga sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan.

“Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” ujar Abu.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala, yakni terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman simas.kemenag.

MEMBACA  5 Manfaat Minum Kopi Secara Rutin, Mencegah Serangan Berbagai Penyakit ini

Dokumen Pendukung yang Diperlukan:

– Surat rekomendasi dari Kemenag (KUA, Kemenag kab/kota/provinsi)

– Fotokopi SK Pengurus

– Rencana Anggaran Biaya (RAB)

– Foto kondisi bangunan

– Fotokopi surat keterangan status tanah

– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala

– Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Proses Pengajuan Bantuan

– 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online

– 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan

– 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

(shf)