Sebuah pengadilan Jerman pada hari Rabu memutuskan bahwa Pfizer dan mitranya BioNTech melanggar paten vaksin COVID-19 yang dimiliki oleh Moderna.
Dalam sebuah pernyataan, pengadilan di kota Duesseldorf mengatakan bahwa Pfizer dan BioNTech harus memberikan informasi tentang pendapatan yang diperoleh dari penggunaan paten tersebut dan bahwa mereka berutang kepada Moderna kompensasi yang sesuai, meskipun keputusan tersebut masih dapat diajukan banding ke pengadilan tinggi.
Pengadilan menambahkan bahwa Pfizer dan BioNTech berargumen bahwa mereka diizinkan oleh rilis pers dari Moderna untuk menggunakan teknologi di balik paten tersebut hingga Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan pada Mei 2023 bahwa COVID-19 tidak lagi menjadi darurat kesehatan global.
Pengadilan memberitahu Reuters bahwa mereka belum memutuskan jumlah yang harus dibayarkan, yang akan bergantung pada proses hukum lebih lanjut dan banding apa pun.
(Pelaporan oleh Matthias Inverardi, penulisan oleh Ludwig Burger, penyuntingan oleh Thomas Escritt dan Thomas Seythal)