Jam Kerja ASN Pemkot Surabaya Selama Bulan Ramadan

Sabtu, 01 Maret 2025 – 12:17 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/4362/436.8.4/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemkot Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/4362/436.8.4/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemkot Surabaya.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ikhsan itu menjelaskan jam kerja ASN mulai Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, sedangkan jam istiarahat pukul 12.00-12.40 WIB.

“Pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00-15.30 WIB. Sementara waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB,” jelas Ikhsan.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengatur skor lembur pegawai pada bulan Ramadan. Skor lembur ini akan diklasifikasikan berdasarkan total jam lembur dalam satu bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, Ikhsan menuturkan bahwa Pemkot Surabaya juga menetapkan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai selama Ramadan adalah sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.

“Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam setiap hari, pelaksanaan hari dan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan yang diatur oleh Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan,” katanya.

Dia menjelaskan penetapan aturan jam kerja untuk ASN ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di Lingkungan Pemkot Surabaya.

MEMBACA  Pria Ini Alami Cedera Perut Saat Mengucapkan Nama Mantan Selama Berhubungan Seks dengan Kekasihnya (Translate to Indonesian: "Pria Ini Alami Cedera Perut Saat Mengucapkan Nama Mantan Selama Berhubungan Seks dengan Kekasihnya")

SE ini ditujukan kepada para asisten, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), camat, hingga lurah di lingkungan Pemkot. (mcr23/jpnn)

Pemkot Surabaya atur jam kerja ASN selama Bulan Ramadan, Senin-Kamis pukul 08.00-15.00, sedangkan Jumat 08.00-15.30 WIB

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Tinggalkan komentar