Sebanyak 13 peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), mengajukan sanggahan.
Dari jumlah tersebut, hanya 3 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 yang sanggahannya diterima.
Tiga pelamar tersebut, yang sebelumnya dinyatakan TMS pada tahap seleksi administrasi, berubah menjadi memenuhi syarat (MS).
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya mengatakan bahwa sanggahan diterima setelah peserta dapat menunjukkan bukti pendukung terkait penyebab mereka dinyatakan TMS.
Dengan demikian, jumlah peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus, yaitu 901 orang, bertambah menjadi 904 orang.
BKPSDM mencatat ada 13 peserta yang mengajukan sanggahan.
Sanggahan 10 peserta yang tidak diterima disebabkan memang mereka tidak memenuhi syarat.
Sedangkan sanggahan yang diterima, dikarenakan ada kekeliruan dan kemudian diperbaiki.