Jakarta (ANTARA) – Menteri Perlindungan Tenaga Kerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa semua warga negara Indonesia yang bekerja dan membangun karir di luar negeri termasuk dalam kategori pekerja migran.
Menteri Karding membuat pernyataan tersebut sebagai tanggapan terhadap stereotip di kalangan masyarakat bahwa pekerja migran hanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Dalam acara di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada hari Rabu, beliau mengutip atlet bola voli Megawati Hangestri Pertiwi dan pemain sepak bola Pratama Arhan, yang memiliki karir di luar negeri, sebagai contoh pekerja migran.
Penetapan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dan menerima gaji dianggap sebagai pekerja migran.
Menurut menteri, pekerja migran bukan lagi hanya pembantu rumah tangga, yang sebelumnya dikenal sebagai tenaga kerja wanita (TKW) atau tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Jangan anggap bahwa pekerja migran hanya mereka yang dulu kita kenal sebagai TKI dan TKW, bahwa mereka hanya pembantu rumah tangga,” katanya seperti dikutip dalam pernyataan pers kementerian yang tersedia untuk ANTARA di sini Kamis.
Beliau menambahkan bahwa saat ini, banyak pekerja migran Indonesia mengejar profesi berbeda di luar negeri dan bekerja sebagai pilot, dokter, CEO, dan bahkan ahli nuklir, antara lain.
“Sebenarnya, tidak sedikit pekerja migran kita saat ini bekerja sebagai pilot, ada yang menjadi CEO, dokter, dan berbagai profesi lainnya,” katanya.
Pada kesempatan terpisah, beliau mendorong generasi muda untuk memanfaatkan peluang kerja, seperti saluran resmi yang disediakan pemerintah, untuk bekerja di luar negeri dan menghindari praktik berangkat secara ilegal melalui penempatan tidak resmi.
Berita terkait: Pemerintah mempertimbangkan kembali penempatan pekerja di Timur Tengah
Berita terkait: DPR menuntut penyelidikan insiden penembakan pekerja migran di Malaysia
Translator: Katriana, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2025