Indonesia bukanlah satu-satunya tempat yang memiliki masalah dengan TikTok.
Dalam rilis pers pada hari Senin, Komisi Eropa (cabang eksekutif UE) mengumumkan penyelidikan formal terhadap kepatuhan TikTok (atau kekurangannya) terhadap Undang-Undang Layanan Digital. Undang-undang tersebut, yang disetujui akhir tahun lalu dan mulai berlaku pada 1 Januari, ada untuk mengatur hal-hal seperti konten ilegal, disinformasi, dan periklanan yang ditargetkan.
LIHAT JUGA:
Apakah pertemuan yang imut sudah mati? TikTok punya pendapat.
Rilis pers tersebut mencakup daftar poin berupa poin berupa poin-poin yang sedang diselidiki oleh UE, seperti potensi penggunaan sistem algoritma TikTok untuk mendorong perilaku adiktif, atau yang disebut sebagai “efek liang kelinci.” Dengan kata lain, mereka khawatir jika TikTok terlalu banyak memaksa Anda untuk terus melihatnya. Poin-poin perhatian lainnya termasuk privasi dan keamanan untuk anak di bawah umur, transparansi periklanan, dan verifikasi usia yang tepat untuk pengguna.
Penyelidikan akan menyelidiki apakah TikTok efektif dalam melindungi anak-anak, dengan menyoroti verifikasi usia sebagai penjaga yang mungkin tidak memadai.
Jika TikTok terbukti melanggar kebijakan DSA apapun, mungkin harus membayar hingga 6 persen dari omzet tahunannya, menurut TechCrunch. Dalam pernyataan yang diberikan kepada TechCrunch, TikTok mengatakan akan bekerjasama dengan penyelidikan tersebut, mengklaim telah merespons permintaan Komisi Eropa sebelumnya dan bahkan menyusun rencana agar tim keamanan anaknya bertemu dengan pejabat UE. Menurut TikTok, langkah-langkah ini belum mendapat tanggapan dari Komisi.
Itu hal berat untuk sebuah aplikasi yang sebagian besar diisi oleh orang-orang melakukan tarian viral.