Kementerian menambahkan dua area konservasi untuk meningkatkan ekonomi biru.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memperkuat komitmennya untuk melestarikan ekosistem laut dengan menambahkan dua area konservasi baru di perairan Bintan, Kepulauan Riau, dan Bitung, Sulawesi Utara.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan Kelautan di kementerian, Victor Gustaaf Manoppo, mengatakan bahwa penetapan dua area konservasi tersebut diatur oleh Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 dan 88 tahun 2024.

“Area konservasi memainkan peran penting dalam melindungi ekosistem laut, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove, serta mendukung keberlanjutan perikanan dan pariwisata,” katanya dalam sebuah pernyataan yang dirilis di sini pada hari Kamis.

Area konservasi baru di Bintan memiliki luas 843.609,30 hektar dan terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona rehabilitasi. Perairan tersebut memiliki keunikan ekosistem yang meliputi habitat penyu laut dan berbagai jenis kehidupan laut lainnya.

Sementara itu, area konservasi baru di perairan Bitung memiliki luas 9.659,39 hektar dan terdiri dari tiga zona. Tujuannya adalah untuk melestarikan keberlanjutan ekosistem terumbu karang dan mendorong kegiatan pariwisata laut yang bertanggung jawab.

Dalam pernyataan yang sama, direktur konservasi ekosistem dan biota laut kementerian, Firdaus Agung, mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri, pengelolaan area konservasi tersebut akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dia juga mengatakan bahwa dengan penambahan dua area konservasi, total area konservasi laut Indonesia telah melebihi 30 juta hektar, hampir mencapai target nasional 2030 sebesar 32,5 juta hektar.

Agung menekankan bahwa keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan area konservasi serta mendorong peran aktif berbagai pemangku kepentingan dalam melestarikan sumber daya laut.

MEMBACA  Jerman Berencana Kerjasama dengan Afrika Barat untuk Mengatasi Ketidakstabilan di Sahel