DPR Mengusulkan BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Korban Begal

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni mengusulkan agar korban kejahatan, termasuk korban begal, mendapatkan perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Usulan ini diajukan sebagai respons terhadap maraknya kejahatan di beberapa wilayah yang membuat banyak warga menjadi korban kekerasan tanpa mendapat jaminan kesehatan dari BPJS.

Menurut Obon, korban kejahatan seringkali terpaksa mencari bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meskipun lembaga tersebut sebenarnya tidak memiliki kewenangan dalam menangani masalah kesehatan. Hal ini menyebabkan beban psikologis dan fisik korban semakin bertambah.

Banyak korban kejahatan mengalami kerugian secara materi dan fisik akibat tindakan kejahatan yang menimpa mereka. Namun, ketika mereka mencoba untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, mereka seringkali dihadapkan pada pengecualian yang membuat mereka tidak dapat menggunakan BPJS. Situasi ini tentu saja membuat korban semakin kesulitan.

Obon meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera mencari solusi terhadap persoalan ini. Dia berharap agar korban kejahatan, termasuk korban begal, dapat mendapatkan perlindungan yang layak dan akses layanan kesehatan yang memadai.

“Pengecualian terhadap korban kejahatan, menurut saya, tidaklah rasional. Mereka sudah menjadi korban, kehilangan harta benda, bahkan mengalami penganiayaan, namun ketika mereka mencari perawatan medis, mereka malah dihadapkan pada pengecualian yang membuat mereka tidak bisa menggunakan BPJS. Ini merupakan masalah serius yang perlu segera diselesaikan,” ujar Obon.

Solusi terhadap persoalan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kejahatan, sehingga mereka dapat mendapatkan perawatan kesehatan yang layak dan tidak terhambat oleh berbagai pengecualian yang ada.

MEMBACA  KPK menyita properti, robot dalam kasus korupsi PPE Kementerian Kesehatan