Kasus Korupsi Dinas LH Tangsel Senilai Rp75 Miliar Ditelusuri

loading…

Kejati Banten menaikan status kasus dugaan korupsi pada DLH Kota Tangsel ke penyidikan. Foto/istimewa

BANTEN – Kasus dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) naik status ke penyidikan. Kasus itu ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Dugaan korupsi itu terjadi pada jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah Tahun Anggaran 2024. Nilai kontrak anggarannya tak tanggung-tanggung mencapai Rp75,9 miliar.

\”Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,\” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, Rabu (4/2/2025).

Dijelaskan Rangga, kasus dugaan korupsi itu terjadi pada 2024 di mana DLH Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. \”Adapun pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000,\” jelasnya.

Dari total nilai kontrak itu, biaya jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar.

\”Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa,\” ungkap dia.

Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pekerjaan pengelolaan sampah, karena tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah.

Penyidik Kejati Banten pun mendapatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sekira Rp25 miliar. Dalam prosesnya sejauh ini, sudah 5 saksi telah dimintai keterangan baik dari dinas terkait dan PT EPP. Meski demikian, Rangga enggan menjelaskan siapa saja pejabat dinas yang terlibat.

MEMBACA  BitconeMine meluncurkan bonus acara Natal senilai $6,300 dan mengundang pengguna baru dan lama untuk aktif berpartisipasi Oleh Dunia Bitcoin

\”Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,\” tandasnya.

Kasus korupsi itu sendiri muncul setelah dilakukan penyelidikan atas ramainya demonstrasi warga menolak pembuangan sampah secara massif di wilayah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

Setelah diselidiki, sampah-sampah yang dibuang itu berasal dari Kota Tangsel. Sebagaimana diketahui, keberadaan TPA Cipeucang sendiri sudah overload dan tak lagi mampu menampung kiriman sampah.

(cip)

\”

Tinggalkan komentar