loading…
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Polri mencurigai bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.
“Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2024).
Beliau menyebutkan bahwa ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Beberapa dugaan tindak pidana tersebut diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,” ujar beliau.
Meskipun begitu, beliau mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN serta perangkatnya dan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas beliau.
(rca)