Pemuda Bangkalan Nekat Curi 2 Motor di Madiun Setelah Menumpang di Indekos Selama 5 Hari

Seorang pemuda bernama Jekfar Shodik alias Jek (23) nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor, meski baru lima hari menumpang di indekos kawasan Kabupaten Madiun. Warga Desa Paterongans, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan itu menggasak satu unit sepeda motor di dua lokasi berbeda, tepatnya di Kelurahan Nglames dan Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan aksi pertama dilakukan di dalam halaman indekos pada Minggu (22/12) sekitar pukul 04.45 WIB, sedangkan aksi kedua di pekarangan rumah pukul 05.45 WIB. “Tersangka merusak kontak kunci sepeda motor, kemudian menjualnya secara COD di Kabupaten Bangkalan dengan harga Rp5 juta,” ungkap Zainur, Selasa (28/1). Pelaku akhirnya ditangkap saat melintas di Jalan Raya Madiun-Surabaya, tepatnya di Desa Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Polisi menangkap tersangka beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor matik, sebuah besi runcing, dan alat gerinda. “Pelaku bertindak sendirian dan sangat cepat dalam melancarkan aksinya di malam hari, atau lokasi yang sepi, dan hanya butuh waktu sekitar dua detik untuk mencuri motor,” bebernya. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Warga Madura nekat curi motor di Madiun meski baru singgah lima hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

MEMBACA  Tersangka terorisme asal Inggris dideportasi dari Kenya setelah menjalani hukuman penjara