10 Negara yang Memiliki Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia, Salah Satunya Tempat Persembunyikan Koruptor

Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan banyak negara. Foto/X/@SeniorManJoe

JAKARTA – Indonesia menjalin perjanjian kerja sama ekstradisi dengan beberapa negara. Itu dilakukan untuk memudahkan menangkap tersangka atau terdakwa kasus-kasus yang melarikan diri ke luar negeri. Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki total sepuluh perjanjian ekstradisi dengan sembilan negara dan satu wilayah otonomi, termasuk yang terbaru dengan Rusia dan Singapura.

Pemerintah Indonesia didorong untuk memperluas kerja sama ekstradisi dengan semua anggota ASEAN untuk meningkatkan penegakan hukum dan memerangi kejahatan lintas batas, terutama korupsi.

10 Negara yang Memiliki Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia, Salah Satunya Lokasi Persembunyikan Koruptor

1. Rusia

Perjanjian ini ditandatangani pada 31 Maret 2023 dan merupakan perjanjian ekstradisi pertama Indonesia dengan negara Eropa.

2. Singapura

Perjanjian ditandatangani pada 25 Januari 2022, memungkinkan ekstradisi pelaku tindak pidana antara kedua negara.

3. Malaysia

Perjanjian ini diratifikasi melalui UU No. 9 Tahun 1974.

4. Filipina

Ditetapkan melalui UU No. 10 Tahun 1976.

5. Thailand

Diratifikasi dengan UU No. 2 Tahun 1978.

6. Vietnam

Proses pembahasan untuk perjanjian ekstradisi sedang berlangsung.

7. Australia

Perjanjian diratifikasi dengan UU No. 8 Tahun 1994.

8. Korea Selatan

Perjanjian ditandatangani pada tahun 2001.

9. Hong Kong

Ditetapkan melalui UU No. 1 Tahun 2001.

10. China

China juga memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

(ahm)

MEMBACA  Italia Melawan Polandia dan Brasil Melawan Jepang, Siap untuk Dimulai