Mantan Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha, menjelaskan kronologi kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP yang menjerat Paulus Tannos sebagai salah satu tersangka. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan beberapa nama lainnya pada tahun 2019. Dia berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek e-KTP di bawah PT. Sandipala Arthaputra.
Lembaga antirasuah ingin mengeluarkan red notice ke Interpol terhadap Paulus Tannos karena kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2022. Namun, red notice belum dikeluarkan karena banding yang diajukan oleh pihak Tannos. Pada tahun 2023, tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok, namun dia sudah berganti kewarganegaraan dan menggunakan paspor Guinnes Bissau, sehingga sulit untuk ditangkap.
Pada bulan November 2024, penyidik KPK mengajukan Provisional Arrest atas nama Paulus Tannos kepada pengadilan Singapura, sesuai dengan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Tannos akhirnya ditangkap di Singapura pada bulan Januari 2025 atas kerjasama antara otoritas Singapura, Divisi Hubinter Polri, dan KPK. Proses ekstradisi sedang berlangsung.
Paulus Tannos telah menjadi buronan KPK sejak tahun 2019 dan berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin. KPK masih melakukan proses di Singapura untuk memenuhi syarat-syarat ekstradisi Tannos.
Selengkapnya bisa dibaca di sumber berita terkait.
\”Pada 15 Februari 2022 Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang akan berlaku efektif Maret 2024,\” ungkap Praswad.