Menteri KKP akan Mengenakan Denda Rp18 Juta Per km untuk Pelaku Pagar Laut

Jakarta, VIVA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono memastikan akan menjatuhkan denda kepada pelaku yang memasang pagar laut di Perairan Tangerang, Banten. Menurut Trenggono, denda akan bergantung pada luasan pagar laut yang dipasang, dengan tarif sebesar Rp18 juta per kilometer. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mengidentifikasi pelaku pemasangan pagar laut tersebut, dan dalam hal unsur pidana, akan menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam proses penerbitan sertipikat tanah di laut Tangerang, hingga adanya pemagaran menggunakan pagar bambu. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) karena terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin di internal. Dia juga menyebut bahwa pengecekan sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) yang ada di Perairan Kabupaten Tangerang telah dilakukan, dan beberapa sertipikat tersebut terbukti berada di luar garis pantai.

MEMBACA  Parlemen Ukraina akan memutuskan undang-undang wajib militer baru pekan depan.

Tinggalkan komentar