Data suara pemilihan presiden dari 64,8% tempat pemungutan suara di Sirekap: KPU

JAKARTA (ANTARA) – Dokumen C1 dengan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden dari 64,8 persen tempat pemungutan suara di Indonesia telah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos, menyampaikan informasi tersebut di Jakarta pada hari Sabtu.

“Per tanggal 17 Februari 2024, pukul 12:00 waktu setempat, kami dapat menunjukkan 64,8 persen dokumen C1 dari total 823.236 tempat pemungutan suara, yaitu 533.435 tempat pemungutan suara mengenai hasil pemilihan presiden dan wakil presiden,” kata Idroos.

Sebelumnya, data dokumen C1 disesuaikan secara manual oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini dilakukan karena sebelumnya terdapat perbedaan data antara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dan data yang dimasukkan pada aplikasi Sirekap, jelasnya.

Selain hasil pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, petugas KPPS juga telah mengunggah data suara yang diperoleh oleh calon legislatif yang berlari di tingkat provinsi dan kabupaten dari 402.911 TPS, tambahnya.

Petugas KPPS akan terus melakukan perbaikan pada perhitungan suara untuk calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Indonesia di 7.472 dari 402.911 TPS, katanya.

Dia juga menginformasikan bahwa masyarakat dapat melihat perolehan suara untuk pemilihan presiden dan calon legislatif dari setiap tempat pemungutan suara melalui aplikasi Sirekap.

Idroos menjamin bahwa perbaikan data akan terus dilakukan sehingga masyarakat dapat memantau data lengkap mengenai jumlah suara.

Dia menambahkan bahwa data dari setiap TPS akan sesuai dengan data yang ditampilkan pada aplikasi.

“Kami sepakat bahwa kami harus meningkatkan mitigasi Sirekap dan pertanggungjawaban harus terus dilakukan,” katanya.

Pemilihan 2024 diadakan pada 14 Februari untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, dengan daftar pemilih tetap (DPT) nasional mencatat 204.807.222 pemilih dalam daftarnya.

MEMBACA  Polda Metro Jaya Mengumumkan Jakarta Aman Setelah Pemilihan Umum 2024

Delapan belas partai politik nasional berpartisipasi dalam pemilihan, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Mereka juga termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Enam partai politik lokal juga ikut serta dalam pemilihan: Partai Nanggroe Aceh, Partai Atjeh Beusaboh Tha’at and Taqwa Generation, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Aceh Mandiri dan Adil, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh.

Sementara itu, tiga pasangan calon presiden-wakil presiden bersaing dalam pemilihan tahun ini – Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut resmi 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut resmi 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut resmi 3).

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional untuk Pemilihan 2024 telah dijadwalkan dari 15 Februari hingga 20 Maret.

Berita terkait: Sirekap dapat menjamin hasil pemungutan suara yang kredibel: KPU
Berita terkait: Masyarakat harus menunggu hasil perhitungan suara final KPU

Penulis: Walda Marison, Resinta Sulistiyandari
Editor: Arie Novarina
Hak cipta © ANTARA 2024