PC PMII Pamekasan Kritisi Harga Pupuk yang Melebihi HET

Minggu, 19 Januari 2025 – 03:44 WIB

Ilustrasi – Penyaluran pupuk bersubsidi (antaranews.com)

jpnn.com, PAMEKASAN – Ketua Umum PC PMII Pamekasan, Homaidi mengatakan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani agar bisa meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi.

“Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kios yang menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional,” seru Homaidi.

Pasalnya, penjualan pupuk di atas HET semakin memperburuk kondisi petani, terutama di daerah terpencil yang memiliki akses terbatas ke pasar.

Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, di mana hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.

“Kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian,” sambungnya.

Hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, PC PMII Pamekasan juga telah mengantongi bukti pembelian dari kelompok tani (poktan) ke kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penjualan pupuk bersubsidi di beberapa kios tercatat melebihi HET dengan harga yang mencapai Rp125.000, Rp130.000, Rp140.000, bahkan Rp150.000 per sak.

Penjualan pupuk di atas HET semakin memperburuk kondisi petani, terutama di daerah terpencil yang memiliki akses terbatas ke pasar.

MEMBACA  Penguasa Militer Chad Ditetapkan sebagai Pemenang Pemilihan yang Disengketakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tinggalkan komentar