Pemerintah Akan Menyusun Undang-Undang tentang Mekanisme Transfer Tahanan

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemenkumham Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah akan segera membuat undang-undang tentang mekanisme transfer narapidana.

“Kami sudah memiliki rancangan undang-undang di Kementerian Hukum. Undang-undang itu hanya terdiri dari beberapa pasal. Semoga dapat segera diselesaikan,” katanya kepada pers di Jakarta pada Jumat.

Mahendra menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa ketentuan mengenai transfer narapidana diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, undang-undang tentang bantuan hukum timbal balik (MLA) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk transfer atau pertukaran narapidana.

Menteri tersebut mencatat bahwa saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur transfer atau pertukaran narapidana. Transfer terbaru narapidana asing yang dilakukan oleh pemerintah terjadi atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Transfer narapidana asing yang dilakukan Pemerintah Indonesia pada Desember 2024 dilakukan berdasarkan perjanjian praktis.

“Meskipun memungkinkan dilakukan dengan perjanjian, lebih baik bagi kita untuk membuat undang-undang agar tidak ada keraguan lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia mentransfer Mary Jane Veloso, narapidana yang dihukum mati karena penyelundupan 2,6 kilogram heroin, ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu, 18 Desember 2024, dilakukan berdasarkan perjanjian praktis antara pemerintah Indonesia dan Filipina.

Pada bulan yang sama, pada 15 Desember 2024, Indonesia mentransfer lima terpidana Bali Nine ke Australia. Kelima anggota Bali Nine, yang divonis karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin, ditransfer berdasarkan perjanjian praktis antara pemerintah Indonesia dan Australia.

Saat ini, pemerintah Indonesia sedang mendiskusikan transfer warga negara Prancis, Serge Atlaoui, narapidana narkoba yang dihukum mati.

Dalam hal ini, penandatanganan perjanjian praktis antara pemerintah Indonesia dan Prancis diperkirakan akan dilakukan pada bulan Februari.

MEMBACA  Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif untuk mobil hybrid di tengah dorongan mobil listrik

Berita terkait: Prancis setuju dengan sebagian besar syarat transfer Atlaoui: pemerintah

Berita terkait: Repatriasi Mary Jane simbol kerja sama diplomasi: Kementerian

Penerjemah: Fath Putra, Raka Adji
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar