Mendagri Tito Akan Meminta Pj Gubernur Jakarta tentang ASN yang Boleh Poligami

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tanggapannya terkait dengan peraturan gubernur (pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan tersebut, diatur mengenai ASN yang melakukan perkawinan lebih dari satu kali atau poligami. Tito menyatakan bahwa akan menanyakan lebih lanjut mengenai pergub tersebut kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.

Tito menyatakan bahwa akan berkunjung ke DKI Jakarta pada hari Senin untuk mengecek persetujuan bangunan, dan pada kesempatan tersebut, dia juga akan menanyakan tentang pergub tersebut. Namun, Tito enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai aturan tersebut karena belum membacanya secara lengkap.

Menurut Tito, ia perlu membaca pergub tersebut terlebih dahulu sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut. Persyaratan perkawinan dan perceraian yang tercantum dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci daripada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam Pergub tersebut, izin untuk beristri lebih dari satu kali dapat diberikan jika memenuhi beberapa persyaratan, antara lain alasan yang mendasari perkawinan, persetujuan istri secara tertulis, memiliki penghasilan cukup untuk membiayai istri dan anak-anak, sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak-anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan terkait izin beristri lebih dari satu.

Selain itu, untuk permintaan izin bercerai, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 juga telah menetapkan secara rinci alasan yang harus dipenuhi, seperti salah satu pihak berbuat zina, salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan, salah satu pihak meninggalkan pihak lain tanpa alasan yang sah, salah satu pihak mendapat hukuman penjara, melakukan kekejaman atau penganiayaan, atau terjadi pertengkaran yang tidak dapat diselesaikan.

MEMBACA  David Lammy mengatakan bahwa pemungutan suara umum tidak akan membuka jalan menuju gencatan senjata di Gaza

Dengan demikian, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 memberikan ketentuan yang lebih rinci dalam mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Tito akan melakukan kunjungan ke DKI Jakarta untuk lebih memahami aturan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Tinggalkan komentar