KPK akan Mengadili Petinggi Harita Group yang Diduga Memberi Suap kepada Gubernur Maluku Utara

Sabtu, 17 Februari 2024 – 12:17 WIB

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut).

Baca Juga :

Indonesia Bangun 187 Smelter di Sepanjang 2023 Demi Geber Hilirisasi

Tim Penyidik pun telah menyerahkan berkas perkara petinggi Harita Group yang memberi suap kepada Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba, ke tim Jaksa.

“Hari ini, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK (Abdul Ghani Kasuba),” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat 16 Februari 2024.

Baca Juga :

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Bantah Terima Uang Korupsi Insentif ASN BPPD

Barang Bukti OTT KPK Gubernur Maluku Utara

Selain Stevi Thomas, penyidik KPK juga segera menyidangkan tersangka lainnya, yaitu Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, dan Kristian Wuisan selaku swasta kepada Tim Jaksa KPK.

Baca Juga :

Viral Surat Suara Caleg Dicoret: “Korup Semua Cape Asli”

“Dari hasil penelitian berkas perkara, Tim Jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap,” ujarnya.

Ali Fikri menambahkan, empat tersangka masih menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 6 Maret 2024. Dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan keempat tersangka tersebut.

“Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali.

Sementara itu, Ali menjelaskan pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pengumpulan barang bukti penerimaan suap oleh Abdul Ghani Kasuba melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

MEMBACA  Aroma Intrik Merayap Menjelang Timnas Indonesia vs Filipina

“Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi atasnama Marianus Ari dan Dede Sobari. Waktunya akan kami informsikan lebih lanjut,” ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka kasus ini. Mereka yakni Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara.

Kemudian, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku swasta.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel.

Diketahui, Harita Group merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Maluku Utara.

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengkondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

KPK memastikan terus mengembangkan kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dalam pengembangannya, lembaga antikorupsi membuka peluang menjerat tersangka baru.

Halaman Selanjutnya

“Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali.