Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay menyatakan bahwa usulan pengalokasian dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memerlukan kajian dan pendapat dari para ulama. Menurutnya, hal ini penting untuk membahas hukumnya dari sisi agama. Saleh menekankan perlunya pendapat dari para ulama seperti NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain untuk membahas hukum mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah.
Saleh juga menyoroti masalah pembagian kategori siswa penerima program MBG yang mungkin akan diperdalam. Ada siswa yang berasal dari keluarga mampu dan beragam agama. Saleh juga menyebut bahwa pembayaran zakat pernah diajukan sebagai pengurang pajak oleh pemerintah pada masa lalu. Hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam usulan pengalokasian dana zakat untuk program MBG.
Sementara itu, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengusulkan agar Pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program MBG melalui zakat, infak, dan sedekah. Sultan menyoroti sifat gotong royong dalam DNA masyarakat Indonesia yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program tersebut.