Jakarta (ANTARA) – Indonesia dan Prancis memulai diskusi mengenai transfer terpidana mati Serge Areski Atlaoui dengan pertemuan teknis yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Rabu.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Layanan Koreksi dan Kedutaan Besar Prancis mengadakan diskusi tersebut menyusul permintaan resmi untuk transfer narapidana dari Menteri Kehakiman Prancis pada tanggal 19 Desember 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Chargé d’Affaires Kedutaan Besar Prancis, Laurent Legodec, mengatakan bahwa pemerintah Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dalam menjatuhkan hukuman dan akan menyesuaikan hukuman pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Prancis.
Mengingat kesehatan Atlaoui yang semakin memburuk, ia menyatakan harapannya untuk segera dipulangkan atas dasar kemanusiaan.
Pemerintah Indonesia dan Prancis juga membahas prosedur untuk mencapai kesepakatan yang akan memberikan kerangka hukum bagi transfer Atlaoui.
Laurent menyatakan kesiapan otoritas Prancis untuk mempelajari proposal Indonesia untuk mencapai kesepakatan.
Kedua pemerintah sepakat untuk melanjutkan diskusi untuk merumuskan kesepakatan yang sesuai dengan keinginan kedua negara.
Atlaoui dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas operasi pabrik ekstasi di Tangerang, Banten, pada tahun 2007. Permohonan pengampunan yang diajukan kepada pemerintah Indonesia secara berturut-turut ditolak.
Warga negara Prancis itu baru-baru ini sementara dipindahkan dari pulau penjara Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba di Jakarta karena diagnosis kanker.
Berita terkait: Pidana seumur hidup diminta untuk 2 Warga Ukraina yang menjalankan lab narkoba di Bali
Berita terkait: BNN mengungkap 14 sindikat narkoba internasional pada tahun 2024
Penerjemah: Agatha Olivia Victoria, Yashinta Difa
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2025