Kapal-kapal penangkap ikan ilegal yang disita digunakan kembali untuk nelayan Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia (KKP) menyerahkan dua kapal ikan asing yang direnovasi dari kasus illegal fishing untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyatakan bahwa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono telah mengambil inisiatif baru dalam penanganan kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

\”Kami tidak akan lagi meledakkan dan menenggelamkan kapal yang terlibat dalam IUUF (illegal, unreported, unregulated fishing), yang menimbulkan risiko lingkungan di perairan,\” kata Latif dalam pernyataan dari kantornya pada hari Sabtu.

Penyerahan kapal dilakukan di Pelabuhan Perikanan Masami, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, pada Jumat (27 Desember). Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas nelayan tradisional dalam menggunakan kapal yang lebih besar.

Latif memuji Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP atas penangkapan dan pengamanan kapal yang akan direnovasi, didonasikan, dan digunakan untuk nelayan tradisional.

Kapal-kapal ex-IUUF, yang sekarang dinamai Kalamo Wangi 01 dan Kalamo Wangi 02, diserahkan kepada Koperasi Pasir Mutiara Pancer dan Koperasi Mina Blambangan Muncar.

Sementara itu, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, kepala Kabupaten Banyuwangi, berterima kasih kepada KKP atas pemberian kapal ikan. Ia menganggap bantuan ini sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah untuk kesejahteraan nelayan.

\”Ini adalah kesempatan bagi kebijakan pemerintah pusat, yang menjadikan Banyuwangi sebagai proyek percontohan penerima hibah kapal yang pertama dalam sejarah penanganan IUUF di Indonesia,\” ujarnya.

Ia optimis bahwa kapal-kapal ini dapat menjadi contoh kerjasama yang sukses antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Trenggono menekankan bahwa pihaknya sedang menerapkan kebijakan “capture-benefit” dalam penanganan kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia untuk digunakan dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan.

MEMBACA  Siapa yang siap untuk minum bir Killer Bee?

Berita terkait: 240 kapal ikan nakal disita di perairan nasional pada 2024

Berita terkait: Enam kapal asing yang mencuri ikan secara ilegal di Natuna, perairan Sulawesi disita

Translator: Muhammad Harianto, Resinta Sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2024