Kasus Masiku: Mantan Menteri Hukum Yasonna Laoly Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meninggalkan Indonesia untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus suap pemilihan legislatif yang melibatkan buronan lama Harun Masiku.

Larangan bepergian ini juga berlaku untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut yang bermula setelah pemilihan 2019.

“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK mengeluarkan Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang pelaksanaan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia, yang diidentifikasi dengan inisial YHL dan HK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta pada hari Rabu (25 Desember).

Ia mencatat bahwa kedua figur tersebut harus tetap berada di Indonesia selama enam bulan ke depan untuk memungkinkan KPK mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai kasus suap dari mereka.

Kasus ini berkaitan dengan kolusi antara beberapa figur untuk memastikan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Harun Masiku, kader PDIP, setelah kematian legislator terpilih dari partai yang sama, Nazarudin Kiemas.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa (24 Desember), lembaga antirasuah tersebut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kejahatan korupsi tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto diduga mendorong Donny untuk memperoleh dan memberikan suap kepada pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah pensiun, Wahyu Setiawan, melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Fridelina adalah salah satu peserta pemilu legislatif 2029.

Pimpinan KPK menegaskan bahwa Hasto diduga bersekongkol dengan tersangka lain untuk memberi suap kepada Setiawan dan Fridelina sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar AS antara 16 dan 23 Desember 2019.

MEMBACA  Komandan-in-Chief Ukraina menyetujui perubahan akreditasi jurnalis selama hukum militer

Masiku telah masuk dalam daftar pencarian sejak 17 Januari 2020 karena seringnya menghindari panggilan KPK.

Sementara penerima suap Setiawan telah dibebaskan dengan syarat setelah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. Ia dipenjara di sebuah penjara di Semarang, Jawa Tengah.

Berita terkait: Sekjen PDIP Indonesia Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap

Berita terkait: Parlemen menetapkan Setyo Budiyanto sebagai kepala lembaga antikorupsi baru

Penerjemah: Fianda S, Tegar Nurfitra
Editor: Tia Mutiasari
Hak cipta © ANTARA 2024