Menteri Indonesia Memastikan Hak Kesehatan bagi Narapidana di Tengah Tantangan

Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa kementeriannya berkomitmen untuk menjamin hak kesehatan semua individu, termasuk narapidana. Dia membuat pernyataan ini sebagai tanggapan terhadap laporan beberapa narapidana di sebuah penjara di Karawang, Jawa Barat, yang terinfeksi kudis.

“Ia telah mendeploy tim untuk mengevaluasi langkah-langkah pencegahan dan upaya pengobatan yang dilakukan oleh manajemen penjara untuk menjaga hak kesehatan narapidana,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada hari Rabu.

Pigai menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan dari tim kementeriannya yang melakukan inspeksi di Lapas Kelas IIA Karawang, 352 dari total 1.164 narapidana telah melaporkan ke klinik penjara dengan keluhan gatal. Setelah pemeriksaan, 30 narapidana didiagnosis menderita kudis.

“Angka ini merupakan penurunan yang signifikan dibandingkan puncak kasus pada Juli 2024, ketika 126 narapidana didiagnosis menderita kudis,” katanya.

Menteri tersebut menyoroti bahwa Kepala Lapas Kelas IIA Karawang telah memperkenalkan langkah-langkah untuk mencegah dan mengatasi penyebaran kudis, termasuk pemeriksaan medis, pemeriksaan rutin oleh dokter dua kali seminggu, dan penyediaan sabun antiseptik dan salep.

Selain itu, manajemen penjara bekerja sama dengan puskesmas terdekat untuk mencegah penyebaran penyakit kulit.

“Meskipun dalam kondisi yang menantang akibat overcapacity, saya mengapresiasi upaya besar yang dilakukan oleh kepala penjara untuk meningkatkan hak kesehatan narapidana,” tambah Pigai.

Dia juga menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen untuk mendorong reformasi di lembaga pemasyarakatan, terutama dalam hal pemenuhan hak asasi narapidana.

“Banyak perbaikan akan dilakukan di masa depan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin hak asasi narapidana,” ujar Pigai.

Berita terkait: Kebijaksanaan Natal: 15.807 narapidana diberikan remisi di seluruh Indonesia Berita terkait: Iran mencari transfer warga negaranya yang dipenjara di Indonesia: menteri

MEMBACA  Lengserkan ekosistem perjudian online: Jokowi kepada tim tugas

Translator: Fath M, Kenzu Editor: Anton Santoso Hak cipta © ANTARA 2024