Keluarga Korban Kecelakaan Beruntun di Kenjeran Meminta Pelaku Dihukum dengan Adil

Keluarga korban tewas dalam kecelakaan di Kenjeran meminta pelaku untuk dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa tidak ada yang dapat menggantikan nyawa yang telah hilang, terutama jika kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian saat berkendara akibat pengaruh minuman beralkohol.

Prasetiya Ningsih adalah salah satu korban tewas dalam kecelakaan yang melibatkan pengemudi Mercy bernama Septian Uki Wijaya yang diketahui sedang mabuk di Jalan Kenjeran Surabaya pada hari Senin, 23 Desember. Prasetiya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 24 Desember setelah mengalami cedera otak berat akibat insiden tersebut.

Anak Prasetiya Ningsih, Eko Zainurarifin mengungkapkan bahwa mereka telah didatangi oleh dua perwakilan dari pelaku kecelakaan. Mereka datang untuk menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. Meskipun mereka menawarkan bantuan biaya pengajian atau tahlilan selama 100 hari setelah kematian Prasetiya, keluarga tetap menuntut agar pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

MEMBACA  Haier Dinobatkan sebagai Mitra Resmi Australian Open untuk 2025-2027