Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Menangkap Pengusaha & Mahasiswa yang Membawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak

Polres Siak merilis penangkapan dua kurir 2,6 kilogram sabu-sabu. Foto: Source for JPNN.

jpnn.com – PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Polda Riau, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,6 kilogram. Barang bukti itu disita dari dua tersangka, S (35) seorang wiraswasta, dan H (21) mahasiswa yang ditangkap polisi pada Sabtu (21/12) dini hari di Jalan Hangtuah, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau.

Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Setelah mendapat informasi, tim yang dipimpin Kasatnarkoba Polres Siak AKP Toni Armando langsung melakukan penyelidikan,” kata Kompol Ade Zaldi, Senin (23/12).

Setelah mengetahui target, tim langsung melakukan strategi undercover buy atau penyamaran, Jumat (20/12). Setelah berhasil melakukan komunikasi dengan target, tim melakukan pemesanan untuk menciptakan transaksi.

“Saat negosiasi berlangsung, target menunjukkan bungkusan narkotika untuk diperiksa keasliannya. Setelah memastikan barang tersebut adalah sabu-sabu, tim langsung mengamankan dua tersangka, S dan H, di lokasi,” jelas Ade.

Tersangka S diketahui telah bertindak sebagai kurir narkoba untuk kedua kalinya. Sementara, tersangka H baru pertama kali terlibat setelah diajak oleh S.

Barang bukti yang diamankan meliputi enam paket sabu-sabu, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, dua unit ponsel, dan kendaraan yang digunakan dalam transaksi.

Keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Menyamar jadi pembeli, polisi berhasil menangkap seorang wiraswasta dan mahasiswa pembawa 2,6 kilogram sabu-sabu di Siak, Riau.

MEMBACA  7 Ide Bisnis yang Bisa Dicoba di Labuan Bajo

Tinggalkan komentar