Tidak ada pemecatan di industri media: Kementerian Ketenagakerjaan

Imanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, meminta industri media untuk memperhatikan kesejahteraan jurnalis dan menghindari pemutusan hubungan kerja yang akan berdampak pada jurnalis dan pekerja industri lainnya.

“Kami berharap bagi para jurnalis kita, dan kami berharap industri media tidak mem-PHK mereka,” kata Ebenezer dalam konferensi pers di gedung kementerian di Jakarta pada hari Senin.

Karena media merupakan “pilar kelima” demokrasi yang dilindungi oleh hukum nasional, kesejahteraan jurnalis harus dipertahankan untuk menjaga demokrasi di Indonesia, tambahnya.

Namun, karena tren digitalisasi di industri media semakin cepat, pekerja media, terutama jurnalis, semakin rentan terhadap pemutusan hubungan kerja, katanya.

“Meskipun begitu, kami berharap tidak akan ada ‘badai’ PHK yang memengaruhi para pekerja,” katanya.

Wakil menteri meminta jurnalis yang di-PHK untuk berhubungan dengan kementerian untuk mendapatkan bantuan. “Jika ada PHK di perusahaan mereka, (jurnalis) dapat memberi tahu kami,” tambahnya.

“Dukungan kami tidak boleh hanya difokuskan pada pekerja pabrik. Perhatian juga harus diberikan kepada jurnalis mengingat pentingnya karya mereka,” kata Ebenezer.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa 67.870 pekerja terkena PHK dalam periode Januari–November 2024. Jakarta menyumbang jumlah PHK terbanyak sebesar 21,37 persen selama periode tersebut.

PHK telah menggerus daya beli kelas menengah dan muncul sebagai salah satu penyebab penurunan penjualan di sektor ritel negara.

Terjemahan: M Baqir Idrus A, Nabil Ihsan
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Mengapa Cuaca Siang Panas dan Dingin menusuk Malam di Malang? Ini Pendapat BMKG

Tinggalkan komentar