KepmenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 menjadi senjata honorer TMS alias tidak memenuhi persyaratan dan pelamar yang belum pernah melamar CPNS maupun PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA – Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Sabtu (21/12) tentang cermati 11 ketentuan KepmenPAN-RB soal honorer TMS dan belum melamar, jabatan Gus Ipul disorot hingga DPR beri respons soal konflik Pulau Rempang. Simak selengkapnya!
1. KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 634 Tahun 2024 menjadi senjata honorer TMS alias tidak memenuhi persyaratan dan pelamar yang belum pernah melamar CPNS maupun PPPK.
Dalam KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini membuka kesempatan seluas-luasnya bagi honorer.
\”Banyak pengaduan yang masuk terutama dari honorer database BKN gagal daftar PPPK 2024 tahap pertama dan dinyatakan TMS. Tidak sedikit pula yang belum bisa mendaftar dengan berbagai alasan,\” kata MenPAN-RB Rini Widyantini, Sabtu (21/12
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
2. Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News