Andrew Andika Harus Membayar Nafkah Anak Rp20 Juta Perbulan Setelah Resmi Bercerai, Namun..

Jumat, 20 Desember 2024 – 22:25 WIB

Jakarta, VIVA – Setelah sekian lama berproses di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, rumah tangga Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika akhirnya diputus cerai pada 18 Desember 2024.

Setelah resmi bercerai, selanjutnya hak asuh anak jatuh ke tangan Tengku Dewi sebagai ibu. Diketahui, selama menjalin rumah tangga, Dewi dan Andrew dikaruniai dua orang anak yang berusia tiga tahun dan dua bulan. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!

“Menetapkan penggugat (Dewi) sebagai pemegang hak asuh anak dan pemeliharaan anak atas kedua anak penggugat dan tergugat,” kata Minola Sebayang selaku kuasa hukum Tengku Dewi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.

Kemudian, Andrew Andika harus menafkahi kedua anaknya itu sebesar Rp20 juta per bulan. Nafkah itu berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan anak seperti pendidikan dan kesehatan.

“Memerintahkan kepada tergugat untuk memberikan nafkah kepada dua anak untuk biaya pemeliharaan, biaya pendidikan, dan kesehatan, sampai dengan anak tersebut dewasa. Yang ditaksir biaya per bulan untuk keseluruhan anak penggugat dan tergugat sebesar Rp20 juta,” kata Minola.

Nominal besaran Rp20 juta itu akan bertambah setiap tahunnya khususnya dalam biaya pendidikan yang naik 15 persen.

“Setiap tahun ada kenaikan biaya pendidikan yang disepakati sebesar 15 persen. Jadi Rp20 juta, tapi setiap tahunnya akan naik 15 persen,” jelasnya.

“Karena sesuai dengan kebutuhan anak yang semakin bertumbuh dan berkembang,” tambahnya.

Andrew Andika dan Tengku Dewi sendiri menikah pada tahun 2017. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua orang anak. Dewi menggugat cerai Andrew di usia pernikahan kurang lebih 7 tahun.

Untuk diketahui, belum lama ini Dewi melahirkan anak kedua. Sehingga, proses perceraiannya dengan Andrew sempat terhenti. Kini, keduanya telah resmi cerai.

MEMBACA  Kelakuan ABK Kapal Ikan Ini Menyimpang, Menerima Bonus dan Tidak Pulang-pulang, Lihatlah

Tinggalkan komentar