Polisi Menahan Anak Bos Toko Roti yang Melakukan Kekerasan terhadap Karyawati di Cakung

George Sugama Halim (GSH) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GSH ditahan pada hari ini, Senin (16/12/2024).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa korban melaporkan kejadian ini pada tanggal 18 Oktober 2024. Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, tersangka akhirnya resmi ditahan hari ini.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka GSH,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (16/12/2024).

Nicolas menyebutkan bahwa kejadian ini bermula dari kesalahpahaman antara tersangka dan korban. Kesalahpahaman tersebut membuat tersangka emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Tersangka melakukan pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, kursi besi, dan patung hiasan yang ada di atas meja tempat kejadian perkara. Lemparan loyang mengenai korban sehingga menyebabkan luka di sekitar pelipis korban,” jelasnya.

Semua barang bukti yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan penganiayaan juga telah diamankan. Tersangka dapat dijerat dengan hukuman penjara selama lebih dari 5 tahun atas perbuatannya.

(jon)

MEMBACA  Momen Romantis Marc Marquez Menjadi Tukang Taksi Francesco Bagnaia di Mandalika

Tinggalkan komentar