Warga Australia yang Dipenjara di Indonesia ‘Merasa Lega’ Pulang

Lima anggota terakhir dari kelompok narkoba terkenal “Bali Nine” mengatakan bahwa mereka “lega dan bahagia” berada di rumah di Australia, setelah hampir 20 tahun mendekam di penjara Indonesia. Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj tiba kembali di negara itu pada hari Minggu setelah bertahun-tahun didorong oleh Australia atas nama mereka. “Mereka berharap, nantinya, untuk kembali terintegrasi dan berkontribusi pada masyarakat,” demikian pernyataan yang dikeluarkan atas nama para pria dan keluarga mereka. Kasus yang mencuat dimulai pada tahun 2005 ketika Indonesia menangkap sembilan warga Australia muda yang mencoba menyelundupkan 8,3kg (18lb) heroin dari Bali terikat di tubuh mereka. Delapan pria dan satu wanita ditangkap di bandara dan hotel di Bali setelah mendapat informasi dari polisi Australia. Kasus ini mencatat berita utama saat dua pimpinan geng tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi dengan regu tembak pada tahun 2015 – memicu perselisihan diplomatik antara tetangga Indonesia dan Australia. Anggota lain dari Bali Nine – yang sebagian besar berusia di bawah 21 tahun – dijatuhi hukuman 20 tahun atau seumur hidup di penjara. Kasus ini menyoroti hukum narkoba ketat Indonesia, beberapa di antaranya yang paling ketat di dunia. Salah satu dari sembilan tersebut, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal karena kanker di penjara pada tahun 2018. Tak lama setelah itu, Renae Lawrence, yang saat itu berusia 41 tahun, satu-satunya wanita di antara kelompok tersebut, mendapatkan keringanan hukuman setelah menghabiskan hampir 13 tahun di penjara dan kembali ke Australia pada tahun yang sama. Indonesia tidak memberikan keringanan hukuman bagi lima tersisa, yang sekarang berusia 38 hingga 48 tahun, dan mereka dikembalikan ke Australia sebagai narapidana. Namun Australian Broadcasting Corporation (ABC) melaporkan bahwa para pria tersebut efektif bebas untuk hidup tanpa hambatan dalam masyarakat Australia. Kelimanya dilarang seumur hidup masuk ke Indonesia, kata juru bicara pemerintah dalam sebuah pernyataan. Pada hari Senin, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan bahwa ia telah berbicara dengan beberapa orang tua yang “bersyukur” dari para pria tersebut. “Mereka melakukan kejahatan serius dan mereka telah membayar harga yang pantas untuk itu. Tapi sudah waktunya bagi mereka untuk pulang,” kata dia kepada wartawan. Dia mengatakan kesepakatan itu tidak datang dengan syarat atau bantuan yang harus Australia bayar: “Ini adalah tindakan belas kasihan oleh Presiden Prabowo [Subianto] dan kami berterima kasih padanya.” Para pria dan keluarga mereka juga mengatakan bahwa mereka “sangat berterima kasih” kepada Prabowo. Mereka juga berterima kasih kepada para pengacara, diplomat, dan tokoh pemerintah yang telah membantu advokasi bagi mereka selama dua dekade terakhir, sebelum meminta privasi. “Kesejahteraan para pria adalah prioritas, mereka akan membutuhkan waktu dan dukungan, dan kami berharap dan percaya media dan masyarakat kami akan memberikan tempat untuk hal ini.” Kelima pria tersebut sedang menjalani pemeriksaan medis di fasilitas Howard Springs Darwin – yang digunakan untuk karantina selama pandemi – dan kemudian akan memulai proses rehabilitasi sukarela,” kata Menteri Pendidikan Jason Clare. Belum jelas apa yang dilibatkan dalam proses itu, atau berapa lama para pria tersebut akan tinggal di sana. “Ketika Anda telah berada di penjara selama hampir dua dekade, akan membutuhkan waktu bagi para pria ini untuk direhabilitasi dan untuk terintegrasi kembali ke masyarakat Australia,” kata Mr Clare kepada ABC. Dia menambahkan bahwa proses visa normal akan berlaku untuk anggota keluarga Indonesia dari para pria tersebut, yang tidak mengikuti mereka ke Australia.

MEMBACA  Nina Agustina Meminta Relawan untuk Mendoakan yang Terbaik untuk Indramayu

Tinggalkan komentar