Pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan anggota Bali Nine setelah mereka dipindahkan ke Australia, kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Keimigrasian Yusril Ihza Mahendra.
“Australia akan memberitahu kami tentang perkembangan para tahanan dan membuka akses bagi Kedutaan Besar Indonesia di Australia untuk memantau perkembangan para tahanan,” kata Mahendra kepada ANTARA di sini pada hari Minggu.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah Australia telah menyetujui semua kondisi yang diajukan oleh Indonesia untuk pemindahan lima tahanan tersebut.
Menteri Mahendra dan Menteri Urusan Dalam Negeri Australia Tony Burke menandatangani pengaturan praktis pada hari Kamis (12 Desember).
“Kami menandatangani pengaturan praktis pada 12 Desember. Pemindahan dilakukan pada 15 Desember. Semuanya telah disetujui,” tegasnya.
Bali Nine adalah kelompok sembilan warga Australia yang divonis karena mencoba menyelundupkan narkoba ilegal pada tahun 2005. Mereka divonis karena mencoba menyelundupkan 8,2 kg heroin.
Lima anggota Bali Nine telah dipindahkan ke Australia pada pagi hari Minggu. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kelima tahanan tersebut adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Mahendra mengatakan bahwa lima tahanan tersebut dipindahkan kembali ke Australia dengan status sebagai tahanan.
Dia menekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada lima tahanan tersebut, sebagai bagian dari kondisi pengaturan praktis yang ditandatangani oleh pemerintah Australia dan Indonesia.
“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk bekerja sama dalam hal-hal yang saling menguntungkan sesuai dengan kerangka hukum domestik,” katanya.
Berita terkait: Anggota DPR RI mendorong kehati-hatian dalam pemindahan tahanan ke negara asing
Berita terkait: RI mengajukan rancangan kerja sama pemindahan anggota Bali Nine ke Australia
Translator: Fath M, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024